Islamedia
– Ahad, 23 Oktober 2016 saya menemani adik khitbah di Majalengka. Dua
minggu sebelumnya telah melangsungkan proses taaruf. Prosesnya memang
sedemikian singkat dan seakan dimudahkan jalan. Dalam hati saya berdoa
semoga kelak dimudahkan pula proses pernikahannya. Saat itu terjadi
percakapan singkat dengan adik saya.
“Sudah Rizal siapkan cincinnya?” tanya saya.
“Sudah, mas,” jawab Rizal.
“Kamu sudah mantap?”
“Insya Allah mantap.”
“Kalau bisa setelah khitbah, jangan terlalu lama. Maksimal tiga bulan saja.”
“Insya Allah, mas.”
Untuk menyelenggarakan pernikahan, tiga
bulan itu adalah waktu yang tidak terlalu cepat, juga tidak terlalu
lama. Tapi kalau hanya mau nikah saja saat itu juga bisa asal memenuhi
syarat kedua calon mempelai, wali, saksi, dan mahar, saat itu juga pun
bisa langsung dinikahkan.
Sebagai anak pertama, saya berkesempatan
menjadi wakil keluarga untuk menyampaikan maksud mulia ini. Saya
sampaikan bahwa kedatangan dengan membawa serta keluarga utamanya adalah
silaturahim sekaligus memperkenalkan keluarga. Kemudian saya sampaikan
pula maksud kedatangan adalah mengkhitbah Umi Mukaromah untuk adik saya
Ali Amrizal.
Dalam sejarah kehidupan saya, ini kali
pertama saya melamarkan orang lain untuk dijadikan istri adik saya.
Kalau menikahkan sudah pernah. Tepatnya menikahkan adik perempuan saya
Nurmaulidianti. Meski sudah ada penghulu, saya sendiri yang menikahkan.
Sudah seperti orang tua saja saya rupanya, hahaha….
Setelah menyampaikan maksud kedatangan,
sesuatu yang tidak kami duga itu terjadi. Kami diterima langsung oleh
ayahnya. Ia menyampaikan jika sudah dilangsungkan prosesi taaruf, sudah
saling mengenal, maka tak ada lagi penghalang untuk segera melangsungkan
pernikahan. “Yang mau menikah keduanya sudah saling mengenal, wali
sudah ada, saksi ada, kedua keluarga menyaksikan. Jadi tidak ada alasan
untuk tidak segera melangsungkan akad nikah.”
Alasan sang ayah di zaman sekarang tidak
ada yang bisa menjamin isi hati seseorang. Kelihatannya terpisah oleh
jarak, fisik bisa jadi tidak berhadapan, tapi siapa bisa menjamin bisa
terjaga dari kemaksiatan. Baru lamaran dan belum halal, seolah telah
memiliki segalanya. Demi menghindari fitnah yang demikian, sang ayah
mengambil sebuah keputusan hebat sesuai syariat dengan langsung
menikahkan putrinya saat dikhitbah.
Karena sudah mantap, adik saya pun,
langsung mengiyakan. Akhirnya cincin yang sedianya akan dijadikan
sebagai pengikat dalam prosesi khitbah, dijadikan mahar. Ditambah ada
uang tunai tujuh ratus ribu sebagai tambahan mas kawin. Memang sama
sekali tidak direncanakan. Betapa mudahnya Islam, sampai-sampai urusan
mahar juga begitu dirmudahkan. Allhumma yassir, wala tu’assir.
Tak satu pun dari kami menduga bahwa
ternyata hari itu langsung akad nikah! Jika ada yang mudah, kenapa harus
dipersulit. Saya baru melihat bahwa ternyata proses pernikahan dalam
Islam ternyata sesederhana ini. Haru sekaligus bahagia bersatu padu di
hari bahagia itu.
Barakallah wa baraka alaikuma wajama’a bainakuma bikhoir. Semoga Allah memberkahi pernikahan kalian.
Dikutip dari Akun Facebook Ali Irfan
[islamedia]