-->
Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 14 Desember 2016

[[WAJIB BACA]] Mohon Bagikan...!!! Ternyata Istri Boleh Mengambil Uang di Dompet Suami Tanpa Izin, Bila...


Pernahkah anda mendengar mitos mengenai larangan seorang istri mengambil uang dari dompet suaminya tanpa ada seijinnya karena itu dapat menghilangkan rejeki suami? Apabila dijelaskan dengan cara agama, memang hal itu tak boleh.
Tetapi dalam keadaan yang tertentu bolehkah seorang istri mengambil harta suaminya? Contoh saat suami pelit dalam soal nafkah. Istri akhirnya mengambil uang dari dompet suami diam-diam.


Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Hindun binti ‘Utbah, istri dari Abu Sufyan, sudah datang berjumpa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, sebetulnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan memenuhi anak-anakku hingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa bila saya melakukan seperti itu? ”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

خُذِى مِن�' مَالِهِ بِال�'مَع�'رُوفِ مَا يَك�'فِيكِ وَيَك�'فِى بَنِيكِ

“Ambillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang pantas. ” (HR. Bukhari, no. 5364 ; Muslim, no. 1714)

Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa mengambil dengan cara yang ma’ruf, tujuannya yaitu sesuai kadar yang diperlukan dengan cara ‘urf (menurut kebiasaan setempat). (Fath Al-Bari, 9 : 509)

Perlu dipahami bahwa sifat yang dimaksud Hindun pada suaminya Abu Sufyan, kalau suaminya itu pelit, bukan berarti suaminya memang orang yang pelit pada siapapun. Mungkin saja ia berlaku seperti itu pada keluarganya, namun ada mungkin yang lebih membutuhkan hingga ia dahulukan. Jadi, kurang pas bila menganggap Abu Sufyan yaitu orang yang pelit dengan cara mutlak. Demikian papar Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah dalam Minhah Al-‘Allam, 8 : 159.

Manfaat yang dapat dipetik dari hadits di atas :

1. Hadits diatas menunjukkan akan wajibnya nafkah seorang suami pada istrinya. Bahkan hal ini jadi ijma’ (kesepakatan para ulama).

2. Hadits diatas juga menunjukkan seorang bapak wajib berikan nafkah pada anaknya. Kewajiban nafkah ini ada selama anak itu : (a) masihlah kecil, (2) baligh tetapi dalam kondisi sakit atau masih belum dapat mencari nafkah. Bila anak itu telah baligh dan sudah mampu dalam mencari nafkah, jadi gugurlah kewajiban nafkah dari bapak.

Tetapi hadits Hindun ini menunjukkan bahwa kewajiban nafkah seorang bapak yaitu dengan cara mutlak selama anak-anak itu dalam keadaan fakir. Ia harus memberi nafkah pada mereka, tidak memandang di sini apakah mereka sudah baligh atau sudah dalam keadaan kuat (mencari nafkah).

3. Bila ada suami yang miliki kewajiban memberi nafkah pada istri lalu tidak di beri karena sifat pelitnya, jadi istri bisa mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Karena nafkah pada istri itu wajib.

Para ulama juga mengglobalkan hal semacam ini, bukan hanya tentang nafkah. Juga termasuk hal yang lain yang ada di situ kewajiban memberi, tetapi tak dipenuhi dengan
baik.

Berarti hal ini tak berlaku bila nafkah istri terpenuhi dengan baik.
4. Besar nafkah yang dianggap dan mencukupi itu seperti apa, ini tergantung pada tempat dan saat.

Abul ‘Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, “Yang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama (baca : jumhur) kalau nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan orang-orang (kembali pada ‘urf) dan tak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syari’at. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan kebiasaan yang ada. ” (Majmu’ Al-Fatawa, 34 : 83)

5. Bila lihat dari pandangan ulama Hanafiyah, hadits ini menunjukkan kalau yang dijadikan standar besarnya nafkah yaitu apa yang di rasa cukup oleh istri. Karena dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada Hindun, silakan ambil harta suaminya yang mencukupinya.

Tetapi yang paling bagus kita katakan bahwa besarnya nafkah itu diliat dari kemampuan suami dan kecukupan istri, yaitu melihat dua belah pihak.

Di jelaskan dalam ayat,

لِيُن�'فِق�' ذُو سَعَةٍ مِن�' سَعَتِهِ وَمَن�' قُدِرَ عَلَي�'هِ رِز�'قُهُ فَل�'يُن�'فِق�' مِمَّا آَتَاهُ اللَّهُ

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. ” (QS. Ath Tholaq : 7).

عَلَى ال�'مُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى ال�'مُق�'تِرِ قَدَرُهُ

“Orang yang dapat menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula). ” (QS. Al-Baqarah : 236).

Dikompromikan dengan hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berkata pada Hindun,

خُذِى مَا يَك�'فِيكِ وَوَلَدَكِ بِال�'مَع�'رُوفِ

“Ambillah dari hartanya yang dapat mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya. ” (HR. Bukhari, no. 5364).

Dalil-dalil diatas menunjukkan bahwa yang jadi patokan dalam hal nafkah :

- Mencukupi istri dan anak dengan baik, ini berbeda tergantung keadaan, tempat dan jaman.
- Diliat dari kemampuan suami, apakah ia termasuk orang yang dilapangkan dalam rizki ataukah tidak.

6. Bila istri masih mampu mendapatkan kecukupan dari harta suami (meskipun nantinya ia mengambil diam-diam), maka tidak bisa menuntut untuk pisah (cerai). Jadi cerai bukanlah jalan keluar dari sulitnya nafkah.

7. Bila seorang isteri mengadukan suaminya untuk meminta nasihat seperti yang dilakukan oleh Hindun, itu tidak termasuk ghibah.

8. Bisa mendengar perkataan dari wanita bukan mahram ketika ia tengah membutuhkan fatwa atau penjelasan dalam masalah hukum. Hal semacam ini dengan syarat selama aman dari fitnah (godaan) dan tidak dengan suara yang mendayu-dayu. Seperti misalnya, masih bisa menerima telepon dari pria selama tidak ada godaan dan tidak dengan suara mendayu-dayu.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَس�'تُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَي�'تُنَّ فَلَا تَخ�'ضَع�'نَ بِال�'قَو�'لِ فَيَط�'مَعَ الَّذِي فِي قَل�'بِهِ مَرَضٌ وَقُل�'نَ قَو�'لًا مَع�'رُوفًا

“Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, bila anda bertakwa. Jadi janganlah anda tunduk dalam berbicara hingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik. ” (QS. Al-Ahzab : 32)

Semoga wawasan kita semakin bertambah dan bisa menjalankan kehidupan seperti yang di ajarkan oleh Rasulullah dan kitab suci Al Qur'an.