
Dapatkah anak diakikahi oleh orang tuanya saat sudah dewasa?
Akikah pada Hari Ketujuh عن سمرة بن جندب أن رسول الله -صلى الله عليه وسلم- قال «كل غلام رهينة بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويحلق ويسمى
Dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, " Tiap-tiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama. " (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah 0. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan kalau hadits ini shahih).
Hari ketujuh berikut saat yang disepakati oleh beberapa ulama untuk akikah. Jika Luput dari Hari Ketujuh, Ulama Malikiyah berpendapat kalau akikah jadi gugur jika luput dari hari ketujuh.
Ulama Hambali berpendapat kalau jika luput dari hari ketujuh, akikah dilaksanakan pada hari ke-14, jika tidak pada hari ke-21.
Sedang ulama Syafi'iyah menuturkan kalau akikah masihlah jadi tanggung jawab ayah sampai saat si anak baligh. Jika telah dewasa, akikah jadi gugur. Tetapi anak punya pilihan untuk mengakikahi diri sendiri. Lihat Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah, 30 : 279.
Penulis kitab Mughnil muhtaj, Asy Syarbini rahimahullah berkata, " Jika sudah mencapi umur baligh, harus anak mengakikahi diri sendiri untuk menemukan yang sudah kadaluarsa. " (Mughnil muhtaj, 4 : 391).
Akikah Saat Dewasa
Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin rahimahullah berkata, " Hukum akikah yaitu sunnah mu'akkad. Akikah untuk anak lelaki dengan dua ekor kambing, dan untuk wanita dengan seekor kambing. Saat mencukupkan diri dengan seekor kambing untuk anak lelaki, itu
" Tetapi saat jam dianjurkannya akikah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, jadi akikah masih tetap jadi perintah untuk ayah, bukan ibu dan bukan juga anaknya. " (Liqo-at Al Bab Al Maftuh, Syaikh Muhammad bin Sholih Al 'Utsaimin, kaset 214, no. 6)
Kesimpulan
Kesimpulan dari penulis, akikah saat dewasa tidak perlu ada dengan alasan :
Akikah jadi gugur saat telah dewasa.
Mengakikahi diri sendiri tidaklah butuh karena tidak ada hadits yang mendukungnya, ditambah akikah jadi tanggung jawab orang tua dan bukan anak. Lihat bahasan sebelumnya : Hukum Akikah Diri Sendiri.
Jika ingin mengakikahi saat dewasa, jadi tetaplah jadi tanggungan orang tua. Diliat apakah waktu kelahiran, orang tua dalam kondisi dapat ataukah tidak. Jika tidak dapat waktu itu, jadi tidaklah perlu ada akikah karena akikah tidaklah bersifat memaksa. Jika dapat waktu itu, jadi hendaklah orang tua menunaikan akikah untuk anaknya. Lihat kajian Rumaysho. Com sebelumnya : Bila Belum Diakikahi Saat Kecil. Dan akikah juga simpel, hanya ada penyembelihan kambing dengan niatan akikah, itu telah disebut menunaikan akikah, lihat : Pengertian Akikah.
Referensi :
Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah, terbitan Departemen Agama Kuwait.
Mughnil muhtaj ilaa Ma'rifati Ma'ani Alfazhil Minhaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma'rifah, cetakan keempat, th. 1431 H