-->
Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 20 Februari 2017

Heboh! 11 Tahun Menikah, Istri Cantik Ustaz Al Habsyi Minta Cerai Hanya Karna ini..?



Tidak pernah didera isu, rumah tangga ustaz Al Habsy tiba-tiba diberitakan tengah di ujung tanduk.

Ustaz kondang Ahmad Al Habsyi digugat cerai oleh istrinya, Putri Aisah Aminah.
Dikutip dari Nova. id, berita itu diketahui dari laman situs resmi milik Pengadilan Agama Jakarta Timur.
Nama keduanya tercantum di sana, masing-masing dalam laman penggugat dan tergugat.
Sementara itu, perkara cerai mereka juga telah resmi tercatat dengan nomer perkara 0478/Pdt. G/2017/PAJT.
Sang istri, Putri Aisah Aminah telah mendaftarkan permohonan cerai itu sejak tanggal 31 Januari 2017 lantas.

Sementara itu, sidang perdana perceraian mereka, bakal digelar pada tanggal 8 Maret 2017 kelak.
Ustaz Ahmad Al Habsyi menikahi Putri Aisah Aminah yang akrab dipanggil Umi Putri waktu ia berusia 23 th..
Pas pada tanggal 13 Agustus 2006 silam, ustaz Ahmad Al Habsyi menikahinya.
Sepanjang kurang lebih 11 th. membina rumah tangga pasangan serasi ini tidak pernah memperoleh isu miring.

Masih banyak yang mempertanyakan, penyebab kandasnya rumah tangga ustaz Al Habsyi.
Tetapi, belum diketahui apa penyebab perceraian ustaz yang isi acara Akademi Sahur Indonesia itu.

newsth ()
Ustaz Al Habsyi Ingin Mempertahankan Pernikahannya
Ustaz populer Ahmad Al Habsyi tidak tinggal diam saat istrinya, Putri Aisah Aminah ajukan gugatan cerai.
Walau sudah mengetahui berita jelek itu, Al Habsyi mengaku masihlah ingin menjaga rumah tangganya.
“Sampai detik ini, saya masih ingin berupaya mempertahankan. Walau dari sana selalu menggugat serta ingin perceraian, saya ingin berupaya, ” kata Al Habsyi, Jumat (10/2/2017).
Sidang perdananya bakal di gelar pada tanggal 8 Maret 2017 mendatang.
Untuk menangani problem ini, sang ustaz telah menyerahkan kuasanya pada pengacara.
“Ya memang /hari ini saya telah memberikan kuasa pengacara, untuk mengurusi masalah ini. Memang benar ada seperti tuntutan baru saya terima tadi malam, ” lanjut Al Habsyi.