
Bolehkah Bersuci Dengan Air yang Musta’mal
Istilah ini seringkali di dengar, yaitu air musta’mal. Apakah itu air mus’tamal? Dari segi bahasa musta’mal adalah sesuatu yang dipakai. Air mus’tamal adalah air yang telah digunakan untuk bersuci. Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah mengatakan: “air musta’mal adalah air yang jatuh dari anggota badan orang yang berwudhu atau mandi” (Fiqhus Sunnah, 1/18). Namun dalam pembahasan di kitab-kitab fiqih, para ulama juga memasukkan air yang telah digunakan untuk menghilangkan najis dan hadats sebagai air musta’mal.
Lalu bagaimana hukum bersuci dengan air mustamal?
Sahabat ihram untuk memahami pembahasan hukum bersuci dengan air mustamal perlu dipahami dahulu bahwa para ulama membedakan antara status kesucian air dengan status keabsahan air tersebut untuk mensucikan. Yang dipahami adalah masalah kesucian air musta’mal, selama salah satu sifatnya warna, bau, rasa tidak berubah oleh najis maka ia tetap dalam keadaan suci. Yang menjadi permasalahan dalam pembahasan air musta’mal adalah status keabsahannya untuk bersuci.
Maka ada dua yang harus di garisbawahi tentang Air musta’mal dan harus dipahami;
air musta’mal yang dipakai untuk menghilangkan hadats.
Ini adalah air yang usai digunakan wudhu atau mandi. Maka hukumnya suci namun para ulama khilaf mengenai thahuriyyah-nya. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah (4/20) : “jika air mutlak digunakan untuk thaharah membersihkan hadats kecil atau hadats besar, maka tidak lagi disebut air mutlak. Sehingga ia memiliki hukum yang berbeda dari segi thahuriyyah-nya. Ulama Hanafiyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah mengatakan bahwa ia suci namun tidak bisa mensucikan. Ulama Malikiyyah menyelisihi jumhur dengan mengatakan bahwa air tersebut tetap bisa mensucikan namun makruh hukumnya jika sebenarnya ada air lain yang bukan musta’mal”.
Dalam pendapat lain sebagian ulama mengatakan, ia tidak boleh untuk bersuci. Karena ia telah digunakan untuk menghilangkan hadats, maka tidak bisa untuk menghilangkan hadats kedua kalinya. Adapun dari segi thahiriyyah-nya, maka ia statusnya suci dan bukan najis. Karena badan manusia itu suci, dan air yang mengenainya itu suci”
Maka tidak benar sikap sebagian orang yang takut terkena cipratan air musta’mal, karena air musta’mal itu suci.
Air musta’mal yang dipakai untuk menghilangkan najis.
Ini berarti air yang digunakan dan bersentuhan langsung dengan najis, Maka hukum kesuciannya (thahiriyyah) kembali melihat pada perubahan sifat airnya. Jika salah satu sifatnya (warna, bau, rasa) berubah oleh najis maka ia dihukumi sebagai najis, jika tidak demikian,
Dari beberapa pendapat Jumhur ulama dari Syafi’iyyah, Hanafiyah dan Hanabilah berpendapat bahwa air musta’mal itu suci namun tidak mensucikan. Mereka berdalil dengan hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi SAW bersabda:
“janganlah salah seorang dari kalian mandi di air yang tidak mengalir, sedangkan ia sedang junub”. Perawi bertanya kepada Abu Hurairah: “lalu seharusnya bagaimana wahai Abu Hurairah?”. Abu Hurairah menjawab: “seharusnya ia menciduknya” (HR. Bukhari no. 239, Muslim no. 283).
Sebagai tambahan inilah pendapat dari Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di yang merinci hukum air musta’mal menjadi enam rincian:
Air musta’mal yang sudah dipakai untuk menghilangkan najis. Jika berubah salah satu sifatnya, maka ia najis. Jika terkena najis namun tidak berubah sifat-sifatnya, maka ia suci dan mensucikan, baik jumlah airnya banyak maupun sedikit.
Air musta’mal yang sudah digunakan untuk menghilangkan hadats (yang diwajibkan atau disyaratkan, pent). Maka ia tetap suci dan mensucikan karena tidak adanya dalil yang memalingkan statusnya dari “suci dan mensucikan” yang merupakan status asalnya, kepada status yang lain.
Air musta’mal yang sudah digunakan untuk thaharah yang disyariatkan (namun tidak diwajibkan atau disyaratkan, pent.), seperti memperbaharui wudhu. Maka ia juga statusnya tetap suci dan mensucikan karena tidak adanya dalil yang memalingkan statusnya dari “suci dan mensucikan” yang merupakan status asalnya, kepada status yang lain.
Air musta’mal yang sudah digunakan untuk thaharah yang tidak disyariatkan, yaitu yang hukum asalnya mubah, seperti mandi rutin, cuci tangan sebelum makan, mencuci muka, dll. Maka ia suci dan mensucikan.
Air musta’mal yang sudah digunakan untuk mandi junubnya wanita. Maka ia suci dan mensucikan berdasarkan hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
“sesungguhnya air itu tidak membuat junub”.
Adapun pendapat yang melarangnya adalah pendapat yang lemah dan tidak dilandasi dalil.
Air musta’mal yang sudah digunakan untuk mencuci tangan orang yang bangun tidur (Diringkas dari Irsyad Ulil Bashair li Nailil Fiqhi, 1/18).
Dari beberapa hal diatas dapat disimpulkan bahwa Air musta’mal suci dan mensucikan selama tidak berubah warna, bau atau rasanya.
Demikian, semoga bermanfaat, semoga Allah SWT memberi taufik kepada kita untuk beragama dan beribadah kepada-Nya dengan benar. Wallahu waliyyu dzalika wa qaadiru ‘alaihi.