Dalam beberapa kitab klasik seperti " Uqûd al-Lujain fi Bayân Huqûq
al-Zaujain, bicara atau bersuara saat j*ma " yaitu hal yang dilarang.
Beberapa muslim dan muslimah jg berpegang pd pandangan ini hingga tak
berani bersuara, termasuk mengeluarkan rintih4n, saat b3rcint4. Apakah
benar demikian?
Salim A. Fillah dalam bukunya Barakallahu Laka... Bahagianya Merayakan
Cinta-tanpa kurangi penghargaan pada Syaikh Muhammad Umar An Nawawi Al
Bantani yg
LINK 200x90
sudah menulis kitab itu, menjelaskan
apabila larangan bersuara saat j*ma’ kenyataannya bertentangan dgn
cerita shahih yg menjelaskan praktek generasi Abd bin Humaid
meriwayatkan dr Ibnu Mundzir seperti di ambil Imam As Suyuthi dlm Ad
Durrul Mantsur apabila sahabat sekalian penulis wahyu yg mulia,
Mu’awiyah bin Abi Sufyan, pernah satu kali j*ma’ istrinya. Mendadak sang
istri mengeluarkan des4han napas dan rintih4n yang penuh g41rah sampai
ia sendiri juga jadi malu pd suaminya. Namun Muawiyah bin Abi Sufyan
berkata, “Tidak apa-apa, tak jadi masalah. Sungguh untuk Allah, yg
paling menarik pd diri kalian yaitu des4han napas dan rintih4n kalian. ”
Seirama dengan cerita itu, faqihnya sahabat, Abdullah bin Abbas
radhiyallahu ‘anhu pernah di bertanya tentang hukum rintih4n dan des4han
saat berj*ma’. Beliau menjawab : “Apabila anda menj*ma’ istrimu,
berbuatlah sesukamu. ” Sekianlah praktik dan fatwa sahabat. Ternyata
mereka membolehkan rintih4n dan des4han saat b3rc! nta. Walau demikian,
suami istri perlu meyakinkan agar suara mereka saat b3rc! nta itu
tidaklah sampai terdengar orang lain, termasuk juga anak-anaknya.
Kesimpulannya, kembali ke pada anda, kalau m3rintih dengan pasangan yg
halal dan tdk mengganggu orang lain, Ok?
Semoga artikel ini bermanfaat ya...
