-->
Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 27 Maret 2017

Ini Hukumnya !! Istri Menghisap Kemaluan Suami, Boleh atau Tidak?


Pertama, Saat masihlah bujangan satu tahun lebih waktu lalu, saya pernah membaca fatwa seseorang ulama disebuah majalah islam, namanya Syaikh Ali Hasan Al-Halaby hafizhohulloh mengenai hukum oral sex dalam pandangan


islam, hal yang masihlah saya ingat yaitu jawaban beliau. Kalau mulut serta lidah yaitu tempat melaksanakan ibadah baik berbentuk dzikir, doa, membaca al-qur’an serta beramar ma’ruf nahi mungkar. Sedang kemaluan yaitu tempat keluarnya najis seperti air kencing serta madzi. Serta tak sepantasnya hal yang tempat yang keluarkan yang baik (mulut) bercampur dengan tempat yang keluarkan yang jelek (kemaluan). Dasarnya beliau menjawab bakal keharaman oral s3*x.
Ke-2, saya memperoleh dari internet sekian hari waktu lalu yang datang dari majalah juga, fatwa dari sebagian ulama yang lain yang mengharamkan oral sex yang dihimpun oleh Syaikh Al-’Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï rahimahulläh :
Pertanyaan :
Apa hukum oral s3*x?
Jawabannya :
1. Mufti Saudi Arabia sisi Selatan, Asy-Syaikh Al-Allämah Ahmad bin Yahyä An-Najmï hafizhahulläh menjawab seperti berikut, “Adapun isapan istri pada kemaluan suaminya (oral seks), jadi ini yaitu haram, tak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) bisa memencar. Bila memencar jadi akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut perjanjian (ulama’). Jika (air madzy itu) masuk kedalam mulutnya lantas ke perutnya jadi bisa jadi bakal mengakibatkan penyakit baginya. Dan Sya